Menimbang
:
bahwa
Peraturan
Daerah
Nomor 12
Tahun
2011
tentang
Pajak
Reklame,
yang
telah
diberlakukan
terhitung
mulai
tanggal
1
Januari
2012
menetapkan
Nilai
Sewa
Reklame
sebagai
dasar
pengenaan
pajak;
bahwa
Nilai
Sewa
Reklame
sebagaimana
dimaksud
dalam
huruf a
berupa
Nilai
Kontrak
Reklame
atas
penyelenggaraan
reklame
oleh
pihak
ketiga
dan
berdasarkan
faktor-faktor
tertentu
atas
penyelenggaraan
reklame
yang
diselenggarakan
sendiri;
bahwa
sebagai
pelaksanaan
ketentuan
Pasal 7
ayat (9)
Peraturan
Daerah
Nomor 12
Tahun
2011
menyatakan
bahwa
hasil
perhitungan
Nilai
Sewa
Reklame
pada
Pasal 7
ayat (2)
dan ayat
(3)
dapat
dievaluasi
setiap 2
(dua)
tahun
sekali
dengan
Peraturan
Gubernur;
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
dalam
huruf a,
huruf b
dan
huruf c,
perlu
menetapkan
Peraturan
Gubernur
tentang
Penetapan
Nilai
Sewa
Reklame
sebagai
Dasar
Pengenaan
Pajak
Reklame;
Mengingat
:
Undang-Undang
Nomor 1
Tahun
2004
tentang
Perbendaharaan
Negara;
Undang-Undang
Nomor 32
Tahun
2004
tentang
Pemerintahan
Daerah
sebagaimana
telah
beberapa
kali
diubah
terakhir
dengan
Undang-Undang
Nomor 12
Tahun
2008;
Undang-Undang
Nomor 38
Tahun
2004
tentang
Jalan;
Undang-Undang
Nomor 26
Tahun
2007
tentang
Penataan
Ruang;
Undang-Undang
Nomor 29
Tahun
2007
tentang
Pemerintahan
Provinsi
Daerah
Khusus
Ibukota
Jakarta
sebagai
Ibukota
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia;
Undang-Undang
Nomor 22
Tahun
2009
tentang
Lalu
Lintas
dan
Angkutan;
Undang-Undang
Nomor 28
Tahun
2009
tentang
Pajak
Daerah
dan
Retribusi
Daerah;
Undang-Undang
Nomor 12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan;
Peraturan
Pemerintah
Nomor 34
Tahun
2006
tentang
Jalan;
Peraturan
Pemerintah
Nomor 91
Tahun
2010
tentang
Jenis
Pajak
Daerah
yang
Ditetapkan
Oleh
Kepala
Daerah
dan
Pajak
yang
Dibayar
Sendiri;
Peraturan
Pemerintah
Nomor
109
Tahun
2012
tentang
Pengamanan
Bahan
yang
Mengandung
Zat
Adiktif
Berupa
Produk
Tembakau
Bagi
Kesehatan;
Peraturan
Daerah
Nomor 7
Tahun
2004
tentang
Penyelenggaraan
Reklame;
Peraturan
Daerah
Nomor 10
Tahun
2008
tentang
Organisasi
Perangkat
Daerah;
Peraturan
Daerah
Nomor 6
Tahun
2010
tentang
Ketentuan
Umum
Pajak
Daerah;
Peraturan
Daerah
Nomor 7
Tahun
2010
tentang
Bangunan
Gedung;
Peraturan
Daerah
Nomor 12
Tahun
2011
tentang
Pajak
Reklame;
Peraturan
Daerah
Nomor 1
Tahun
2012
tentang
Rencana
Tata
Ruang
Wilayah
Tahun
2030;
Peraturan
Gubernur
Nomor 34
Tahun
2009
tentang
Organisasi
dan Tata
Kerja
Dinas
Pelayanan
Pajak;
Peraturan
Gubenur
Nomor 29
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Organisasi
dan Tata
Kerja
Unit
Pelayanan
Pajak
Daerah;
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
:
PERATURAN
GUBERNUR
TENTANG
PENETAPAN
NILAI
SEWA
REKLAME
SEBAGAI
DASAR
PENGENAAN
PAJAK
REKLAME.
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan
Gubernur
ini yang
dimaksud
dengan :
Daerah
adalah
Provinsi
Daerah
Khusus
Ibukota
Jakarta.
Pemerintah
Daerah
adalah
Gubernur
dan
Perangkat
Daerah
sebagai
unsur
penyelenggara
Pemerintahan
Daerah.
Gubernur
adalah
Kepala
Daerah
Provinsi
Daerah
Khusus
Ibukota
Jakarta.
Badan
Pengelola
Keuangan
Daerah
yang
selanjutnya
disebut
BPKD
adalah
Badan
Pengelola
Keuangan
Daerah
Provinsi
Daerah
Khusus
Ibukota
Jakarta.
Dinas
Pelayanan
Pajak
adalah
Dinas
Pelayanan
Pajak
Provinsi
Daerah
Khusus
Ibukota
Jakarta.
Suku
Dinas
Pelayanan
Pajak
adalah
Suku
Dinas
Pelayanan
Pajak
Kota
Administrasi.
Unit
Pelayanan
Pajak
Daerah
yang
selanjutnya
disebut
UPPD
adalah
Unit
Pelayanan
Pajak
Daerah
di
wilayah
Kecamatan.
Pajak
Reklame
adalah
pajak
atas
penyelenggaraan
reklame.
Reklame
adalah
benda,
alat,
perbuatan,
atau
media
yang
bentuk
dan
corak
ragamnya
dirancang
untuk
tujuan
komersial
memperkenalkan,
menganjurkan,
mempromosikan,
atau
untuk
menarik
perhatian
umum
terhadap
barang,
jasa,
orang,
atau
badan,
yang
dapat
dilihat,
dibaca,
didengar,
dirasakan
dan/atau
dinikmati
oleh
umum.
Reklame
Non
Produk
adalah
reklame
yang
memuat
semata-mata
nama
badan/perusahaan/usaha
atau
nama
profesi,
termasuk
logo/simbol
atau
identitas
badan/perusahaan/usaha
yang
dapat
dilihat
dibaca
oleh
umum.
Reklame
Produk
adalah
reklame
yang
memuat
produk
suatu
barang
atau
jasa
sebagai
sarana
promosi.
Reklame
Papan/Billboard
adalah
reklame
yang
terbuat
dari
papan
kayu,
calli
brete,
vinyle
termasuk
seng
atau
bahan
lain
yang
sejenis
dipasang
atau
digantungkan
atau
dipasang
pada
bangunan
dan
halaman
di atas
bangunan.
Reklame
Light
Emitting
Diode
(LED)
dan
sejenisnya
adalah
penyelenggaraan
reklame
yang
menggunakan
layar
monitor
untuk
menayangkan
reklame
atau
iklan
baik
berupa
gambar,
rekaman
video
yang
ditayangkan
dalam
bentuk
Compact
Disc,
Digital
Video
Disc dan
sejenisnya,
atau
tulisan
dalam
bentuk
apapun
yang
dapat
berubah-ubah
secara
terprogram
dan
difungsikan
dengan
tenaga
listrik
atau
tenaga
lainnya.
Reklame
Kain
adalah
reklame
yang
diselenggarakan
dengan
menggunakan
bahan
kain,
termasuk
kertas,
plastik,
karet
atau
bahan
lain
yang
sejenis
dengan
itu.
Reklame
Melekat
(stiker)
adalah
reklame
yang
berbentuk
lembaran
lepas,
diselenggarakan
dengan
cara
disebarkan,
diberikan
atau
dapat
diminta
untuk
ditempelkan,
dilekatkan,
dipasang
dan
digantungkan
pada
suatu
benda
dengan
ketentuan
luasnya
tidak
lebih
dari 200
cm2 (dua
ratus
centimeter
persegi)
per
lembar.
Reklame
Selebaran
adalah
reklame
yang
berbentuk
lembaran
lepas,
diselenggarakan
dengan
cara
disebarkan,
diberikan
atau
dapat
diminta
dengan
ketentuan
tidak
untuk
ditempelkan,
dilekatkan,
dipasang
dan
digantungkan
pada
suatu
benda
lain :
Reklame
Berjalan/Kendaraan
adalah
reklame
yang
ditempatkan
atau
ditempelkan
pada
kendaraan
yang
diselenggarakan
dengan
mempergunakan
kendaraan
atau
dengan
cara
dibawa
oleh
orang.
Reklame
Udara
adalah
reklame
yang
diselenggarakan
di udara
dengan
menggunakan
gas,
laser,
pesawat
udara
atau
alat
lain
yang
sejenis.
Reklame
Suara
adalah
reklame
yang
diselenggarakan
dengan
menggunakan
kata-kata
yang
diucapkan
atau
dengan
suara
yang
ditimbulkan
dari
atau
oleh
perantaraan
alat.
Reklame
Film/Slide
adalah
reklame
yang
diselenggarakan
dengan
cara
menggunakan
klise
berupa
kaca
atau
film,
atau
bahan-bahan
yang
sejenis,
sebagai
alat
untuk
diproyeksikan
dan/atau
dipancarkan
pada
layar
atau
benda
lain di
dalam
ruangan.
Reklame
Peragaan
adalah
reklame
yang
diselenggarakan
dengan
cara
memperagakan
suatu
barang
dengan
atau
tanpa
disertai
suara.
Reklame
Apung
adalah
reklame
yang
diselenggarakan
dengan
cara
terapung
di
permukaan
air.
Nama
Pengenal
Usaha
atau
Profesi
adalah
nama
atau
tanda
atau
simbol/logo
pengenal
perusahaan
atau
profesi
yang
harus
diselenggarakan
di
tempat
kedudukan
perusahaan
atau
profesi
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan
yang
bertujuan
semata-mata
untuk
memperkenalkan
atau
menarik
perhatian
masyarakat.
Penyelenggaraan
Reklame
adalah
rangkaian
kegiatan
dan
pengaturan
yang
meliputi
perencanaan,
jenis,
perizinan,
penyelenggara
pengendalian
dan
pengawasan
dalam
rangka
mewujudkan
pemanfaatan
ruang
kota
yang
serasi.
Penyelenggara
Reklame
adalah
orang
perseorangan
atau
badan
yang
menyelenggarakan
reklame
atau
yang
memesan
reklame.
Perusahaan
Jasa
Periklanan
atau
Biro
Reklame
adalah
badan
hukum
yang
terdaftar
sebagai
penyelenggara
jasa
periklanan
atau
biro
reklame
pada
Dinas
Pelayanan
Pajak
yang
memiliki
bidang
usaha
dalam
penyelenggaraan
reklame.
Nilai
Sewa
Reklame
yang
selanjutnya
disingkat
NSR
adalah
dasar
pengenaan
pajak
yang
digunakan
sebagai
salah
satu
faktor
dalam
penghitungan
pajak
reklame
terutang.
Nilai
Kontrak
Reklame
adalah
nilai
yang
tercantum
dalam
kontrak
pembuatan
reklame
antara
pihak
ketiga
dengan
pemesan
reklame.
NSR
dianggap
tidak
wajar
adalah
Nilai
Kontrak
Reklame
yang
tidak
wajar
jika
dibandingkan
dengan
Nilai
Kontrak
Reklame
yang ada
pada
lokasi
kelas
jalan
yang
sama dan
ukuran
luas
reklame
yang
sama
dalam
penyelenggaraan
reklame.
Bidang
Reklame
adalah
bagian
dari
konstruksi
yang
digunakan
sebagai
tempat
penyajian
reklame.
Ketinggian
Reklame
adalah
tinggi
reklame
dari
permukaan
tanah
sampai
ambang
atas
bidang
reklame.
Izin
Tetap
adalah
izin
yang
diberikan
untuk
jangka
waktu
tetap
atau
sampai
dengan
adanya
pencabutan
izin
untuk
penyelenggaraan
reklame
yang
hanya
semata-mata
memuat
nama
atau
tanda
pengenal
usaha
atau
profesi.
Izin
Terbatas
adalah
izin
yang
diberikan
untuk
penyelenggaraan
reklame
selain
penyelenggaraan
dengan
izin
tetap.
BAB II
NILAI
SEWA
REKLAME
Bagian
Kesatu
Nilai
Sewa
Reklame
Pasal 2
(1)
Dasar
pengenaan
pajak
Reklame
meliputi
NSR
(2) NSR
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
diatur
sebagai
berikut:
a. Dalam
hal
penyelenggaraan
reklame
diselenggarakan
oleh
pihak
ketiga,
NSR
ditetapkan
berdasarkan
Nilai
Kontrak
Reklame;
b. Dalam
hal
reklame
diselenggarakan
sendiri,
NSR
dihitung
dengan
memperhatikan
faktor-faktor:
jenis
reklame;
bahan
yang
digunakan;
lokasi
penempatan;
waktu;
jangka
waktu
penyelenggaraan
reklame;
jumlah
reklame;
dan
ukuran
luas
reklame;
(3)
Dalam
hal NSR
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (2)
huruf a,
tidak
diketahui
dan/atau
dianggap
tidak
wajar,
maka NSR
ditetapkan
dengan
menggunakan
faktor-faktor
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (2)
huruf b.
Bagian
Kedua
Nilai
Kontrak
Reklame
Pasal 3
(1)
Penyelenggaraan
reklame
jenis
Papan/Billboard/Light
Emitting
Diode
(LED)
dan
sejenisnya
yang
diselenggarakan
oleh
pihak
ketiga
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 2
ayat (2)
huruf a,
NSR
ditetapkan
berdasarkan
Nilai
Kontrak
Reklame.
(2)
Nilai
Kontrak
Reklame
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
tidak
termasuk
Pajak
Pertambahan
Nilai (PPN).
(3)
Nilai
Kontrak
Reklame
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1)
untuk
penyelenggaraan
reklame
di dalam
sarana
dan
prasarana
kota,
antara
lain
meliputi:
nilai
hasil
lelang
pemanfaatan
titik
reklame
yang
diselenggarakan
oleh
BPKD
Provinsi
DKI
Jakarta;
biaya
pembuatan
reklame
termasuk
konstruksi
reklame;
dan
biaya
perawatan
penyelenggaraan
reklame.
(4)
Nilai
Kontrak
Reklame
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1)
untuk
penyelenggaraan
reklame
di luar
sarana
dan
prasarana
kota
termasuk
persil
milik
BUMN/BUMD,
antara
lain
meliputi:
nilai
sewa
lahan;
biaya
pembuatan
reklame
termasuk
konstruksi
reklame;
dan
biaya
perawatan
penyelenggaraan
reklame.
Pasal 4
(1)
Nilai
Kontrak
Reklame
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 3,
didasarkan
kepada
kontrak
kerja
yang
diatur
sebagai
berikut:
kontrak
kerja
yang
dilakukan
secara
eksklusif
atau
nama
lain
yang
disamakan
yaitu
penyelenggaraan/penayangan
reklame
yang
hanya
dikontrak
kerjakan
dengan 1
(satu)
pemesan
reklame
kontrak
kerja
yang
dilakukan
secara
tidak
eksklusif
atau
nama
lain
yang
disamakan
yaitu
penyelenggaraan/penayangan
reklame
yang
dikontrak
kerjakan
dengan
lebih
dari 1 (satu)
pemesan
reklame.
(2)
Nilai
Kontrak
Reklame
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1)
huruf a,
adalah
Nilai
Kontrak
Reklame
antara
pihak
ketiga
dengan 1
(satu)
pemesan
reklame
dalam
jangka
waktu
tertentu
yang
ditetapkan
dalam
kontrak
kerja.
(3)
Nilai
Kontrak
Reklame
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1)
huruf b,
adalah
Nilai
Kontrak
Reklame
pada
masing-masing
pemesan
reklame
dengan
pihak
ketiga
dalam
jangka
waktu
tertentu
yang
ditetapkan
dalam
kontrak
kerja.
Pasal 5
(1)
Pembuktian
kebenaran
atas
Nilai
Kontrak
Reklame
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 3
dan
Pasal 4,
dibuktikan
dengan
menyampaikan
surat
pernyataan
kebenaran
Nilai
Kontrak
Reklame
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
I
Peraturan
Gubernur
ini.
(2)
Dalam
hal
Nilai
Kontrak
Reklame
tidak
diketahui
dan/atau
dianggap
tidak
wajar,
maka NSR
ditetapkan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 2
ayat
(3).
Bagian
Ketiga
NSR atas
Penyelenggaraan
Reklame
Sendiri
Pasal 6
(1) NSR
atas
reklame
yang
diselenggarakan
sendiri
memperhitungkan
faktor-faktor
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 2
ayat (2)
huruf b.
(2) NSR
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
terdiri
dari NSR
untuk
penyelenggaraan
reklame
non
produk
dan
produk.
(3)
Hasil
perhitungan
NSR
untuk
reklame
non
produk
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
untuk
penyelenggaraan
reklame
jenis
reklame
Papan/Billboard
dan Kain,
ditetapkan
sebagai
berikut:
HASIL
PERHITUNGAN
NILAI
SEWA
REKLAME
(NSR)
NON
PRODUK
No
Lokasi
Penempatan
Ukuran
Luas
Bidang
Reklame
Jangka
waktu
Penyelenggaran
Ketinggian
Reklame
NSR
(Rp)
1
Protokol
A 1 M2 1
Hari s.d
15 M
25.000
2
Protokol
B 1 M2 1
Hari s.d
15 M
20.000
3
Protokol
C 1 M2 1
Hari s.d
15 M
15.000
4
Ekonomi
Kelas I
1 M2 1
Hari s.d
15 M
10.000
5
Ekonomi
Kelas II
1 M2 1
Hari s.d
15 M
5.000
6
Ekonomi
Kelas
III 1 M2
1 Hari
s.d 15 M
3.000
7
Lingkungan
1 M2 1
Hari s.d
15 M
2.000
(4)
Hasil
perhitungan
NSR
untuk
reklame
produk
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
untuk
penyelenggaraan
reklame
jenis
reklame
Papan/Billboard
dan Kain,
ditetapkan
sebagai
berikut:
HASIL
PERHITUNGAN
NILAI
SEWA
REKLAME
(NSR)
PRODUK
No
Lokasi
Penempatan
Ukuran
Luas
Bidang
Reklame
Jangka
waktu
Penyelenggaran
Ketinggian
Reklame
NSR
(Rp)
1
Protokol
A 1 M2 1
Hari s.d
15 M
125.000
2
Protokol
B 1 M2 1
Hari s.d
15 M
100.000
3
Protokol
C 1 M2 1
Hari s.d
15 M
75.000
4
Ekonomi
Kelas I
1 M2 1
Hari s.d
15 M
50.000
5
Ekonomi
Kelas II
1 M2 1
Hari s.d
15 M
25.000
6
Ekonomi
Kelas
III 1 M2
1 Hari
s.d 15 M
15.000
7
Lingkungan
1 M2 1
Hari s.d
15 M
10.000
(5)
Hasil
perhitungan
NSR
untuk
reklame
Light
Emitting
Diode
(LED)
dan
sejenisnya
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
ditetapkan
sebagai
berikut:
HASIL
PERHITUNGAN
NILAI
SEWA
REKLAME
(NSR)
No
Lokasi
Penempatan/
Ukuran
NSR
NSR
BERDASARKAN
DURASI
30 DETIK/TAYANG/HARI
PADA
MASING-MASING
PENGELOMPOKKAN
(CLUSTER)
UKURAN
LUAS
BIDANG
REKLAME/LAYAR
s.d 8 m2
di atas
8 m2 s.d
16 m2 di
atas 16
m2 s.d
24 m2 di
atas 24
s.d 32
m2 di
atas 32
s.d 50
m2 di
atas 50
s.d 100
m2 di
atas 100
m2
Durasi/Tayangan
1
Protokol
A 10.000
12.500
15.000
17.500
20.000
22.500
25.000
30 detik
2
Protokol
B 8.000
10.000
12.000
14.000
16.000
18.000
20.000
30 detik
3
Protokol
C 6.000
7.500
9.000
10.500
12.000
13.500
15.000
30 detik
4
Ekonomi
Kelas I
4.000
5.000
6.000
7.000
8.000
9.000
10.000
30 detik
5
Ekonomi
Kelas II
2.000
2.500
3.000
3.500
4.000
4.500
5.000 30
detik
6
Ekonomi
Kelas
III
1.500
1.750
2.000
2.250
2.500
2.750
3.000 30
detik
7
Lingkungan
800
1.000
1.200
1.400
1.600
1.800
2.000 30
detik
(6) NSR
untuk
setiap
penambahan
luas
bidang
reklame
Light
Emitting
Diode
(LED)
dan
sejenisnya
setiap
100 m2 (seratus
meter
persegi)
kedua
dan
seterusnya
dikenakan
tambahan
25% (dua
puluh
lima
persen)
dari
hasil
perhitungan
NSR
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(5).
(7)
Contoh
perhitungan
Pajak
Reklame
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
II
sampai
dengan
Lampiran
IV
Peraturan
Gubernur
ini.
Pasal 7
Hasil
perhitungan
NSR
untuk
jenis
reklame
lainnya
ditetapkan
sebagai
berikut:
a.
Reklame
Melekat
(Stiker):
Rp
1.000,00/cm2
(seribu
rupiah
per
centimeter
persegi)
(sekurang-kurangnya
Rp
1.000.000,00
(satu
juta
rupiah)
setiap
kali
penyelenggaraan.
b.
Reklame
Selebaran
:
Rp
10.000,00/lembar
(sepuluh
ribu
rupiah
per
lembar)
sekurang-kurangnya
Rp
10.000.000,00
(sepuluh
juta
rupiah)
setiap
kali
penyelenggaraan.
c.
Reklame
Berjalan/Kendaraan
:
Rp
50.000,00/m2/hari
(lima
puluh
ribu
rupiah)
per
meter
persegi
per hari.
d.
Reklame
Udara :
Rp
5.000.000,00
(lima
juta
rupiah)
untuk
paling
lama 1 (satu)
bulan
penayangan.
e.
Reklame
Apung :
Rp
2.000.000,00
(dua
juta
rupiah)
untuk
paling
lama 1 (satu)
bulan
penayangan.
f.
Reklame
Suara :
Rp
5.000,00/30
detik
(lima
ribu
rupiah
per tiga
puluh
detik)
bagian
waktu
yang
kurang
dari 30
(tiga
puluh)
detik
dihitung
menjadi
30 (tiga
puluh)
detik.
g.
Reklame
Film/Slide
pada
bioskop
dan
tempat
lainnya
:
Rp
10.000,00/30
detik (sepuluh
ribu
rupiah
per tiga
puluh
detik),
bagian
waktu
yang
kurang
dari 30
(tiga
puluh)
detik
dihitung
menjadi
30 (tiga
puluh)
detik.
h.
Reklame
Peragaan
:
Rp
1.000.000,00
(satu
juta
rupiah)
per
setiap
penyelenggaraan.
Pasal 8
(1) NSR
untuk
reklame
non
produk
dan
produk
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 6
ayat (2)
dan ayat
(5) di
dalam
ruangan
(indoor)
ditetapkan
sebesar
50%
(lima
puluh
persen).
(2) NSR
untuk
reklame
rokok
dan
minuman
beralkohol
dikenakan
tambahan
25% (dua
puluh
lima
persen)
dari
hasil
perhitungan
NSR
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 6
ayat
(3),
ayat
(4),
ayat (5)
dan
Pasal 7.
(3) NSR
untuk
setiap
penambahan
ketinggian
sampai
dengan
15 (lima
belas)
meter
kedua
dan
seterusnya,
dikenakan
tambahan
20% (dua
puluh
persen)
dari
hasil
perhitungan
NSR
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 6
ayat
(3),
ayat
(4),
ayat (5)
dan
Pasal 7.
BAB III
CARA
PERHITUNGAN
PAJAK
REKLAME
Pasal 9
(1)
Besarnya
Pajak
Reklame
terutang
dihitung
dengan
cara
mengalikan
tarif
Pajak
Reklame
dengan
Dasar
Pengenaan
Pajak.
(2)
Penghitungan
besarnya
Pajak
Reklame
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
sebagai
berikut:
Untuk
penyelenggaran
reklame
oleh
pihak
ketiga
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 3
ayat
(1),
besarnya
Pajak
Reklame
dihitung
dengan
cara
mengalikan
tarif
Pajak
Reklame
dengan
Nilai
Kontrak
Reklame.
Untuk
penyelenggaraan
reklame
sendiri
dan
untuk
Nilai
Kontrak
yang
tidak
diketahui
atau
tidak
wajar
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 2
ayat (3)
untuk
jenis
Papan/Billboard
dan Kain,
besarnya
Pajak
Reklame
dihitung
dengan
cara
mengalikan
tarif
Pajak
Reklame
dengan
NSR
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 6
ayat (3)
dan ayat
(4),
luas
bidang
reklame
dan
jangka
waktu
pemasangan;
Untuk
penyelenggaraan
reklame
sendiri
dan
untuk
Nilai
Kontrak
yang
tidak
diketahui
atau
tidak
wajar
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 2
ayat (3)
untuk
jenis
Light
Emitting
Diode
(LED),
besarnya
Pajak
Reklame
dihitung
dengan
cara
mengalikan
tarif
Pajak
Reklame
dengan
NSR
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 6
ayat (5)
dan
jangka
waktu
pemasangan;
Untuk
penyelenggaraan
reklame
berjalan/kendaraan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 7
huruf c,
besarnya
Pajak
Reklame
dihitung
dengan
cara
mengalikan
tarif
Pajak
Reklame
dengan
NSR,
luas
reklame
dan
jangka
waktu
penyelenggaraan.
Untuk
penyelenggaraan
reklame
suara
dan
film/slide
pada
bioskop
dan
tempat
lainnya
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 7
huruf f
dan
huruf g,
besarnya
Pajak
Reklame
dihitung
dengan
cara
mengalikan
tarif
Pajak
Reklame
dengan
NSR dan
jangka
waktu
penyelenggaraan.
Untuk
penyelenggaraan
reklame
melekat
(stiker),
selebaran,
Udara,
Apung,
Peragaan,
besarnya
Pajak
Reklame
dihitung
dengan
cara
mengalikan
tarif
Pajak
Reklame
dengan
NSR
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 7
huruf a,
huruf b,
huruf d,
huruf e
dan
huruf h.
BAB IV
SANKSI
Pasal 10
(1)
Pihak
pemesan
reklame
dan/atau
pihak
ketiga,
yang
menyampaikan
Nilai
Kontrak
Reklame
yang
tidak
benar
atau
tidak
sesuai
dengan
Nilai
Kontrak
Reklame
yang
sebenarnya
seperti
mengurangi
atau
memalsukan
Nilai
Kontrak
Reklame
yang
berakibat
terdapatnya
kerugian
Pajak
Daerah
dikenakan
sanksi
administrasi
dan
sanksi
pidana
di
bidang
perpajakan
atau
sanksi
pidana
sesuai
peraturan
perundang-undangan.
(2)
Sanksi
administrasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
berupa
kenaikan
sebesar
25% (dua
puluh
lima
persen)
dari
Pajak
Reklame
yang
kurang
dibayar
ditambah
dengan
bunga
sebesar
2% (dua
persen)
sebulan
yang
dihitung
sejak
tanggal
Surat
Ketetapan
Pajak
Daerah (SKPD)
Pajak
Reklame
pertama
kali
diterbitkan.
(3)
Pengenaan
sanksi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
dengan
cara
menerbitkan
Surat
Tagihan
Pajak
Daerah (STPD).
Pasal 11
Ketentuan
teknis
lebih
lanjut
mengenai
pelaksanaan
Nilai
Sewa
Reklame
diatur
oleh
Kepala
Dinas
Pelayanan
Pajak.
BAB V
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 12
(1) Pada
saat
Peraturan
Gubernur
ini
mulai
berlaku,
permohonan
pelayanan
Pajak
Reklame
yang
telah
diajukan
sebelum
berlakunya
Peraturan
Gubernur
ini
berlaku
ketentuan
dasar
pengenaan
Pajak
Reklame
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 7
ayat
(2),
ayat
(3),
ayat
(4),
ayat
(5),
ayat (6)
dan ayat
(7)
Peraturan
Daerah
Nomor 12
Tahun
2011
tentang
Pajak
Reklame.
(2) Pada
saat
Peraturan
Gubernur
ini
mulai
berlaku,
Piutang
Pajak
Reklame
yang ada
sebelum
berlakunya
Peraturan
Gubernur
ini
ditagih
berdasarkan
ketentuan
dasar
pengenaan
Pajak
Reklame
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 7
ayat
(2),
ayat
(3),
ayat
(4),
ayat
(5),
ayat (6)
dan ayat
(7)
Peraturan
Daerah
Nomor 12
Tahun
2011
tentang
Pajak
Reklame.
BAB VI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 13
Peraturan
Gubernur
ini
mulai
berlaku
setelah
30 (tiga
puluh)
hari
terhitung
sejak
tanggal
diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Gubernur
ini
dengan
penempatannya
dalam
Berita
Daerah
Provinsi
Daerah
Khusus
Ibukota
Jakarta.
Ditetapkan
di
Jakarta
pada
tanggal
27
Februari
2014
GUBERNUR
PROVINSI
DAERAH
KHUSUS
IBUKOTA
JAKARTA,
Ttd.
JOKO
WIDODO
|